Sumedang, KORSUM – Sat Resnarkoba Polres Sumedang, meringkus tiga pengedar Narkotika jenis sabu di tiga wilayah berbeda, seberat 21,57 Gram.
Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu, SM yang ditangkap di Pinggir Jalan Perum SBG Blok A 5 RT 003/014 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Hasil penggeledahan terhadap SM, kami berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dililit lakban warna hitam,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Senin (22/2/2021).
Hasil diintrogasi terhadap tersangka SM, sambung Kapolres, bahwa barang bukti berupa paket diduga Narkotika jenis Sabu adalah milik temannya yang bernama Heri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, satu paket lagi adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama Adit yang juga DPO.
“SM diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu. Sementara sabu yang didapatkannya dari Adit (DPO)
didapat dengan cara membeli secara langsung atau dengan cara COD (cash on delivery) pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar Pukul 22.00 wib, dii alun-alun Majalaya, Kab. Bandung,” ujarnya.
Untuk tersangka kedua, kata Kapolres, yaitu tersangka MJ yang ditangkap di pinggir jalan tepatnya depan SPBU Ciromed, Jl. Raya Cirebon-Bandung, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari, pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dimana, dari hasil penggeledahan badannya ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok Magnum Mild warna biru yang didalamnya terdapat 24 paket diduga Narkotika jenis sabu, yang dimasukan kedalam pelastik klip bening ukuran 8×5 cm dan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening ukuran 3×2 cm.
MJ sendiri, diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu.
“Paket sabu yang didapat dari MJ, semuanya disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipergunakannya pada saat itu. Kemudian dari hasil introgasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Sdr. Eyi yang saat ini menjadi DPO,” ujarnya.
Sementara untuk tersangka ketiga, sambung Kapolres, yaitu HH asal Dusun Ujungjaya RT 003/007 Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya, yang diamankan pada Kamis (18/2/2021), sekitar pukul 17.45 WIB.
HH sendiri ditangkap di Rumahnya, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, dari hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas buku warna putih, kemudian dililit plastik warna hitam.
Selain itu, ditemukan juga 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening, yang semuanya dibalut dengan kertas buku warna putih yang disimpan di dalam saku kanan depan celana panjang warna abu yang digantung ditembok kamar tidurnya.
“Hasil diintrogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Akang yang juga masih DPO. Adapun dalam perkara ini tersangka HH diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, tersangka SM diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Sedangkan MJ, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sementara HH, diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak main-main dengan Narkoba dan Kami tegaskan, akan menindak tegas jika ada penyalahgunaan Narkoba di Sumedang,” tandasnya.