Sumedang, 25 April 2025 — Rokok ilegal kian marak beredar di pasaran dan menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara, keberlangsungan industri tembakau nasional, serta kesehatan masyarakat.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang disampaikan oleh Yudi Irawan, S.E., M.Si, selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung.
Dalam paparannya, Yudi menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran pajak, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai ketentuan.
“Cukai bukan semata-mata alat pungutan, tetapi merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan produk tembakau yang beredar aman, sesuai standar, dan mendukung pembangunan negara,” ujarnya.
Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal
Target penerimaan cukai dari hasil tembakau pada tahun 2025 mencapai Rp244,1 triliun. Namun, peredaran rokok ilegal dapat menggerus angka ini secara signifikan.
“Dari setiap batang rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp1.231,” ungkap Yudi. Jika ditambah dengan PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok, potensi kerugian bisa mencapai lebih dari Rp19.000 per bungkus.
Selain dari sisi penerimaan, rokok ilegal juga merugikan pelaku industri legal. Rokok tanpa cukai resmi dijual dengan harga jauh lebih murah, menciptakan persaingan tidak sehat dan bisa mengancam keberlangsungan industri tembakau skala kecil hingga menengah yang taat aturan.
Ancaman Bagi Kesehatan dan Moralitas
Bea Cukai juga menempatkan dirinya sebagai “Community Protector”, pelindung masyarakat dari produk yang membahayakan kesehatan dan moralitas. Rokok ilegal sangat mungkin diproduksi tanpa pengawasan standar kesehatan. Tidak ada jaminan terhadap kualitas tembakau, kadar nikotin, dan bahan tambahan lain yang digunakan.
“Produk ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan industri legal, tetapi juga sangat mungkin membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat,” tambah Yudi.
Upaya Pengawasan dan Peran Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Yudi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satu bentuk dukungan nyata adalah dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan peredaran rokok ilegal melalui saluran informasi resmi Bea Cukai, seperti media sosial @bcbandung atau nomor layanan 0877-8486-1286.
“Tanpa kerja sama masyarakat, pengawasan kami akan pincang. Rokok ilegal bukan hanya soal aturan, tapi soal keberlanjutan pembangunan dan kesehatan generasi bangsa,” pungkas Yudi.