SUMEDANG, KORSUM.ID – Saat ini, rokok ilegal dalam berbagai bentuk modus masih beredar di tengah masyarakat. Hal tersebut akan berpotensi memengaruhi penerimaan DBHCHT, termasuk di Kabupaten Sumedang.
Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan peredaran rokok ilegal yang berpotensi berdampak pada DBHCHT.
Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Erick Febriana, mengatakan apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal, maka dapat langsung melaporkan melalui nomor layanan pengaduan.
“Saya harap kepada masyarakat yang menemukan warung atau kios yang menjual peredaran rokok ilegal, itu bisa dilaporkan langsung melalui nomor 1500225,” kata Erick, Senin, 6 November 2023.
Kata Erick, masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung ke bidang penegakan hukum, yakni Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Erick pun berharap agar masyarakat mempunyai andil dan dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.
“Untuk kedepannya angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat menurun. Selain itu, apabila masyarakat menggunakan rokok ilegal, maka akan berpengaruh pada pendapatan atau pajak negara, khususnya terhadap DBHCHT”. Pungkasnya.