Rugikan Negara Rp 2,18 Miliar,Dua Asper Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Kayu di Sumedang

Sumedang, 14 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Sumedang secara resmi menetapkan 2 orang Asisten Perhutani (Asper) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerja Forum Perhutani KPH Sumedang

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama pada siaran pers di kantor Kejaksaan, Kamis (14/7/2025).

Dikatakan, ke-2 orang tersangka itu langsung dilakukan penahanan guna memperlancar pengembangan selanjutnya kasus tindak pidana korupsi ini.

Hasil penyidikan ini, kata Adi, merupakan tindak pidana korupsi biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi ijin pinjam pakai kawasan hutan di PPKH yang terdampak pembangunan jalan tol Cisumdawu di wilayah kerja forum Perhutani KPH Sumedang devisi regional Jabar Banten tahun 2020.

“Berdasarkan rangkaian tindakan yang dilakukan tim penyidik, telah pengumpulkan dan menemukan alat bukti yakni keterangan beberapa orang saksi, tim ahli dan beberapa dokumen sebagai petunjuk,” tandasnya.

Sehingga, lanjut Adi, dari hasil penyidikan didapat dua modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.

Pertama, sambung Adi, modus biaya pemanfaatan kayu, biaya penebangan kayu dan pengangkutan kayu.

Kedua, modus penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan kayu perkakas yang tidak dilaporkan atau tidak disetorkan ke Negara melalui Perhutani. Sehingga total sementara kerugian negara yang didapatkan tim penyidik sekitar Rp 2,181 miliar.

Adapun kedua tersangka ini, kata Adi, yaitu berinisial OK selaku Asisten Perhutani (Asper) DKPH Conggeang KPH Sumedang dan tersangka NNS selaku Asisten Perhutani (Asper) DKPH Ujungjaya KPH Sumedang.

“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 8, pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 dan junto pasal 55 ayat (1) dan UU tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Adi menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara ini maka akan ada tersangka baru.