Sumedang, KORSUM – Disahkannya Raperda Inisiatif Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan jadi Peraturan Daerah (Perda) menjadi Kado spesial bagi para santri, pondok pesantren dan masyarakat Kabupaten Sumedang.
Politisi senior PKS, yang juga menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Sumedang,
Drg. H. Rahmat Juliadi, M.Kes mengatakan, momentum akhir Tahun 2021 ini menjadi momentum yang istimewa dengan disahkannya Raperda Inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan Kamis 30 Desember 2021.
Kedua Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD ini, sambung Rahmat, selain substansinya yang cukup penting untuk kemajuan pondok pesantren dan menjaga kesehatan masyarakat, juga merupakan Raperda inisiatif pertama yang di tetapkan menjadi Perda yang definitif setelah puluhan tahun belum ada Raperda inisiatif DPRD yang ditetapkan.
“Sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak, bahwa target yang telah ditetapkan dalam Program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 hampir semuanya tercapai termasuk kedua Raperda inisiatif ini,” kata Rahmat.
Tercapainya target tersebut, lanjut Rahmat, karena kinerja dan produktifitas Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi salah satu indikatornya adalah seberapa banyak jumlah produk legislasi berupa Peraturan Daerah yang telah dibuat.
“Semakin banyak produk legislasi yang di tetapkan yang memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat, semakin baik kinerja dan produktifitas DPRD dalam menjalankan fungsinya,” tutur Rahmat.
Diakuinya, pada periode periode sebelumnya seringkali target yang telah ditetapkan dalam program legislasi daerah tidak tercapai bahkan belum pernah ada Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang ditetapkan.
Rahmat juga mengatakan bahwa harus diakui, hak Inisiatif DPRD dalam membentuk peraturan daerah sedang mengalami dis-fungsi.
“Mengapa hal ini bisa terjadi, salah satunya disebabkan oleh kurang pahamnya anggota DPRD terhadap fungsi dan tugasnya dan terjadinya disorientasi ketika menjadi anggota DPRD. Padahal sejatinya anggota DPRD adalah wakil masyarakat yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
yang nantinya akan dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah,” tegas Rahmat.
Rahmat berharap kedua perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan hari ini, dapat bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Sumedang.
“Kami juga berharap ke depannya DPRD bisa lebih produktif lagi dalam menghasilkan Perda-perda inisiatif lainnya. Yang tentunya akan berdampak terhadap kemajuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat di Sumedang,” ujar Pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengusul Raperda insiatif DPRD tentang Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan itu.

