Sumedang, KORSUM – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Sumedang, sebagai Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, berhasil mengumpulkan denda Rp 6.826.000 dari pelanggar Protokol Kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, jumlah uang denda yang terkumpul tersebut, diperoleh selama 13 hari digelarnya operasi yustisi, dengan jumlah pelanggar 314 orang.
“Uang denda ini, nantinya akan masuk Kas Daerah,” kata Rizzal pada KORSUM, Sabtu (26/12).
Adapun untuk para pelanggar yang terjaring, sambung Rizzal, umumnya adalah mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pusat keramaian ataupun saat berkendara di jalan.
Baca Juga : Satpol PP, Tutup 8 Aktivitas Pertambangan Tak Berizin di Sumedang
“Kami berharap, masyarakat mau menerapkan krotokol kesehatan terutama ketika beraktivitas dibpusat keramaian. Karena kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumedang terus mengalami peningkatan setiap harinya,” ujarnya.
Rizzal menambahkan, penegakkan disiplin protokol kesehatan ini, sesuai dengan Perbup Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa Pandemi Covid-19.
“Setiap harinya, kami terus melakukan operasi rutin dengan menyasar pusat keramaian ataupun pusat perbelanjaan yang masih menimbulkan kerumunan Masyarakat. Upaya itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Rizzal menegaskan.