Sumedang, KORSUM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akan memanggil pihak PDAM Sumedang kaitan dengan pemberitaan atas izin artesis yang masih dalam proses, namun sudah beroperasi.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH,.MH mengatakan bahwa pihaknya menelusuri informasi dari pemberitaan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan dan meminta informasi dokumen administrasi dan teknisnya, serta pendalaman atas permasalahan tersebut, dalam waktu dekat,” ungkapnya saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (15/12/21).
Selanjutnya, akan melaporkan hasil pengumpulan bahan informasi dan keterangan dilapangan, kepada Pimpinan.
“Atas tindakan permohonan izin yang sudah dilakukan dan dalam proses, akan di telusuri kebenarannya, dimana letak permasalahannya, apakah karena adanya perubahan regulasi ataupun dari kekurangan persyaratan misalnya, sehingga ada kejelasaan dalam pemanfaatan air bawah tanah tersebut,” katanya.
Rizzal menambahkan, walaupun untuk kepentingan masyarakat, perusahaan dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat tetap harus memperhatikan prosedur, persyaratan dalam pengambilan air bawah tanah (artesis).