Polri  

Sat Reskrim Polsek Jatinangor Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sat Reskrim Polsek Jatinangor Tangkap pelaku Penganiayaan terhadap korban dan Pengrusakan kendaraan
Sat Reskrim Polsek Jatinangor Tangkap pelaku Penganiayaan terhadap korban dan Pengrusakan kendaraan

Sumedang, KORSUM.ID – Sat Reskrim Polsek Jatinangor Tangkap pelaku Penganiayaan  terhadap korban dan Pengrusakan kendaraan Merk Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol  D 1464 AAP .

Kejadian Penganiayaan  dan Pengrusakan di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Jalan Raya Cipacing-Ranca Ekek KM 20,7 Dsn. Solokan Jarak Ds. Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang. Selasa (25/01/22).

Panit Reskrim Polsek Jatinangor Iptu Budi Yuhadi  menjelaskan kronologis kejadiannya Ketika pelapor bersama-sama dengan 5 oraNg temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Garut dengan menggunakan KR 4 Merk Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol D-1464-AAP.

“Pada hari Selasa  18 Januari 2020 sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Jln. Raya Cipacingranca Ekek KM 20,7 Dsn. Solokan Jarak Ds. Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang, tiba-tiba  dari arah belakang ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi oleh 2 orang, menabrak bagian belakang kendaraan sehingga kendaraan menepi dan berhenti di pinggir jalan”. Ujarnya.

Tambah Iptu Budi, ketika korban yang berinisial D.H keluar, dari mobilnya  dengan maksud untuk menghampiri pengemudi sepeda motor, pelaku mengeluarkan sebilah golok lalu memukul korban ke bagian dada dengan menggunakan tangan  kosong, setelah itu  memecahkan kaca belakang kendaraan dengan menggunakan golok sebanyak dua kali dan kejadiannya sempat di rekam oleh teman korban yang berinisial R.

Dengan Sigap Sat Reskrim Polsek Jatinangor Berbekal rekaman yg diberikan pelapor, Tim Sus melakukan penyelidikan terhadap pelakunya dan di ketahui nama pelaku yang berinisial saudara A.N.

Dan pada hari sabtu  (22/01/22 ) pelaku yang berinisial A.N di tangkap di depan Indomaret Dsn. Baturumpil Ds. Cisempur Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.

Pada saat akan diamankan pelaku A.N alias Ipin melakukan perlawanan dan berusaha  melepaskan diri sehingga salah seorang anggota Tim Sus melakukan tindakan tegas terukur selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini pelaku di tahan di Polsek Jatinangor sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut  dalam perkara membawa sajam atau tindak pidana Penganiayaan atau tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam psl 2 (1) UU Darurat No. 12 thn 1952 atau psl 351 KUHP atau psl 406  KUHP”. Pungkas Panit Reskrim.