SUMEDANG – Rokok ilegal masih banyak beredar di Sumedang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang tak tinggal diam. Demi menekan peredarannya, mereka terus melakukan edukasi serta razia di warung-warung yang diduga masih menjual rokok ilegal.
Menurut Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Efendi Badar, banyak pemilik warung yang masih menjual rokok ilegal karena tidak tahu bahwa produk tersebut dilarang.
“Sebagian besar pemilik warung tidak sadar bahwa rokok yang mereka jual tergolong ilegal. Karena itu, kami terus memberikan edukasi agar mereka paham dan bisa berhenti menjualnya,” ujar Syarif saat diwawancarai di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (18/3/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, Satpol PP rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan penjualan rokok ilegal. Tak hanya itu, mereka juga melakukan razia di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi titik distribusi rokok ilegal.
“Kami terus menyisir berbagai wilayah, baik di pusat kota maupun pelosok kecamatan, untuk memastikan rokok ilegal tidak lagi beredar di Sumedang,” tambahnya.
Selain razia langsung, Satpol PP juga menggandeng masyarakat agar mau memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Dengan adanya dukungan dari warga, diharapkan upaya pemberantasan bisa lebih efektif.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemasangan stiker larangan menjual rokok ilegal, Syarif menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan Satpol PP.
“Kalau soal pemasangan stiker imbauan, itu ranah Diskominfo. Namun, kami tetap mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal,” tegasnya.
Satpol PP Sumedang berharap dengan terus dilakukan edukasi dan pengawasan, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan.