SUMEDANG, 24 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama Kantor Bea Cukai Bandung terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hasilnya, sejak Januari hingga September 2025, petugas berhasil mengamankan 54.982 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah warung kelontong yang tersebar di berbagai wilayah Sumedang.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, menyebutkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil operasi pasar yang dilakukan secara berkala. “Iya, sejak bulan Januari hingga September ini total ada 54.982 rokok ilegal yang berhasil diamankan dari hasil operasi pasar yang dilakukan Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP,” ujar Dadi di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).
Peredaran Masih Marak
Meski ribuan batang rokok ilegal telah diamankan, Dadi menegaskan bahwa peredaran produk tanpa cukai tersebut belum sepenuhnya hilang dari pasaran. “Bukan berarti rokok ilegal sudah tidak ada di lapangan, masih banyak yang beredar. Karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Menurut Dadi, rokok ilegal dijual cukup luas, bahkan di warung-warung eceran. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena menimbulkan kerugian ganda: merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal di Sumedang cukup tersebar di berbagai daerah dan bisa dijual di warung-warung eceran. Ini tentu sangat memprihatinkan sehingga kami terus berupaya melakukan pemberantasan. Rokok ilegal bukan saja merugikan kesehatan, tetapi juga negara,” tegasnya.
Faktor Utama: Harga Murah
Dadi menjelaskan, penyebab utama maraknya peredaran rokok ilegal adalah faktor harga. Produk tanpa pita cukai dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga lebih mudah menarik minat masyarakat, terutama kalangan bawah.
“Faktor utama maraknya rokok ilegal di Sumedang karena harganya murah. Jadi banyak diminati kebanyakan masyarakat,” ucapnya.
Namun, harga murah tersebut justru menimbulkan masalah lebih besar. Rokok ilegal tidak melewati proses pengawasan kualitas, sehingga kandungan di dalamnya dikhawatirkan lebih berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Edukasi dan Sosialisasi Jadi Fokus
Selain razia dan penyitaan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga berkomitmen untuk mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal.
“Dengan adanya operasi pasar ini, kami berharap bisa menjadi pembelajaran atau edukasi bagi masyarakat lainnya yang masih memperjualbelikan rokok ilegal,” jelas Dadi.
Ia menambahkan, langkah edukasi akan terus ditingkatkan. Masyarakat harus mengetahui bahwa meski harga rokok ilegal lebih murah, dampaknya berbahaya bagi kesehatan dan dapat merugikan negara. “Rokok ilegal itu memang murah. Namun, masyarakat perlu tahu, dengan mengonsumsi rokok ilegal akan berdampak terhadap kesehatan. Selain itu, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara,” tandasnya.
Langkah Berkelanjutan
Ke depan, operasi pasar akan tetap dijalankan secara rutin dengan sasaran yang lebih luas. Petugas juga akan menggandeng aparat desa dan tokoh masyarakat agar pemberantasan rokok ilegal lebih efektif. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Sumedang dapat ditekan seminimal mungkin.
Hingga kini, puluhan ribu batang rokok ilegal yang telah disita menjadi bukti nyata masih tingginya peredaran produk ilegal di pasaran. Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pengawasan ketat, dan edukasi yang berkelanjutan, Sumedang diharapkan dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak.

