Cegah Sejak Akar Masalah, Edukasi Jadi Langkah Utama
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satu strateginya adalah dengan menyasar para pemilik warung untuk diberikan edukasi langsung mengenai bahaya dan dampak dari penjualan rokok tanpa cukai.
“Selain melakukan razia di lapangan, kami juga aktif memberikan edukasi kepada para pemilik warung agar mereka paham dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar, Sabtu, 5 April 2025.
Banyak yang Belum Tahu, Edukasi Jadi Kunci
Syarif menjelaskan bahwa masih banyak pemilik warung di Sumedang yang belum memahami aturan tentang cukai. Mereka cenderung tertarik menjual rokok murah karena permintaannya tinggi, tanpa menyadari bahwa produk tersebut termasuk ilegal.
“Dari hasil pemantauan kami, sebagian besar warung yang menjual rokok ilegal sebenarnya tidak tahu kalau itu melanggar aturan. Mereka hanya melihat dari sisi harga dan permintaan,” jelasnya.
Didanai DBHCHT, Program Berkelanjutan untuk Kepentingan Bersama
Kegiatan edukasi dan razia yang dilakukan Satpol PP ini dibiayai melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini bertujuan tidak hanya menekan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa cukai.
“Kalau peredaran rokok ilegal dibiarkan, negara bisa dirugikan dan masyarakat pun terkena dampaknya. Ini harus kita tangani bersama-sama,” tegas Syarif.
Edukasi Masif, Langkah Preventif Efektif
Dengan pendekatan edukasi secara langsung, Satpol PP berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Langkah ini dianggap sebagai cara yang lebih humanis dan berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Selama ini kami lihat pendekatan persuasif lebih efektif. Ketika mereka paham, mereka pun berkomitmen untuk berhenti menjual,” tutupnya.

