Hukum  

Satres Narkoba Polres Sumedang Ungkap 17 Kasus dalam Dua Bulan

Sumedang, 6 September 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus hingga September 2024. Dalam operasi yang digelar, polisi mengamankan 23 tersangka dan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, tembakau gorila, obat psikotropika, dan obat sediaan farmasi ilegal.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Sumedang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Dari 17 kasus yang diungkap, 7 kasus terkait penyalahgunaan sabu, 1 kasus tembakau gorila, 3 kasus obat psikotropika, dan 6 kasus obat sediaan farmasi ilegal. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, mahasiswa, wiraswasta, dan pengangguran.

Barang bukti yang disita meliputi 13,36 gram sabu, 4,89 gram tembakau gorila, 396 butir obat psikotropika, dan 14.463 butir obat sediaan farmasi ilegal. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu (bong), ponsel, dan uang tunai.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan jenis narkoba yang mereka salahgunakan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup penjara.

“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Sumedang,” kata Dwi.

Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

“Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama-sama kita ciptakan Sumedang yang bersih dari narkoba,” pungkas Dwi.