Desa  

Kemendagri Pilkades Serentak Diundur, Bagaimana Sumedang?

Sumedang, KORSUM – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/ 4528/ SJ, tertanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW, yang ditunjukkan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III yang rencananya akan dilaksanakan pada 8 November mendatang, masih menunggu keputusan dari Kemendagri.

“Hari ini, pa Kabid Pemerintah Desa dan Kepala Seksi sedang menuju ke Kemendagri untuk meminta rekomendasi terkait Pelaksanaan Pilkades Serentak. Kemungkinan untuk keputusan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumedang dilaksanakan pada 8 November nanti atau dilaksanakan pada tahun 2021, menunggu jawaban dari Kemendagri nanti,” kata Endah saat dikonfirmasi KORSUM, Selasa (11/8).

Seperti diketahui, sambung Endah, hasil kajian dan rapat koordinasi antara Forkopimda Sumedang, disepakati untuk pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III akan dilaksanakan pada 8 November nanti. Namun, karena terkait penundaan itu kewenangannya ada di Kemendagri, sehingga Pemkab Sumedang tentunya harus meminta rekomendasi kembali.

“Mudah-mudahan nanti sore sudah ada jawaban dari Kemendagri, apakah ditunda atau tidaknya,” ujarnya.

Endah menambahkan, untuk kajian pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Sumedang, pihaknya sudah mengkaji dengan matang dan tentunya dalam pelaksanaannya nanti dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Kita, tentunya akan menunggu keputusan Kemendagri, besar harapan bisa dilaksanakan pada 8 November tahun ini. Pasalnya jika dilaksanakan pada tahun 2021, tentunya harus merubah Peraturan Bupati Sumedang, terkait Pilkades Serentak,” tandasnya.