Sumedang, KORSUM – Selama dua pekan, sebanyak 6444 warga, terjaring Razia Masker yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sumedang, dalam penerapan Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Penindakan tersebut, dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas, dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
“Sejak dimulainya pemberlakuan penerapan Perbup 74, pada 15 Agustus hingga hari ini, tercatat ada 6444 orang yang kedapatan melanggar karena tidak menggunakan masker,” kata Ketua Divisi Pan dan Gakum GTPP Covid-19 Kab. Sumedang Bambang Riyanto melalui Anggota Divisi Gakum Yan Mahal Rizzal, saat dikonfirmasi KORSUM melalui pesan Whatsapp, Kamis (26/8).
Untuk warga yang terjaring razia ini, sambung Rizaal, merupakan warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika melakukan aktivitas, baik di Ruang Publik, Perkantoran dan juga di pusat perbelanjaan.
“Kebanyakan warga yang terjaring melanggar ketentuan pasal 4 dan Pasal 5 pada Perbup Nomor 74 Tahun 2020. Untuk sanksinya masih kategori ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Namun, bisa saja yang bersangkutan akan terkena lagi sanksi sedang dan berat berupa sanksi denda Rp. 100 sampai dengan 150 ribu jika masih kedapatan melanggar,” tegasnya.
Baca Juga : Operasi Adapatasi Kebiasaan Baru Tak Pandang Bulu
Masih kata Rizzal, selain sanksi perorangan, sanksi juga akan dikenakan bagi pemilik atau pengelola usaha, jika ditempat usahanya terjaring warga yang melanggar Perbup nomor 74 tersebut.
“Jadi, kalau misalnya di pusat perbelanjaan ada yang melanggar Prokes, maka pemilik/pengelola juga akan terkena sanksi. Begitu juga jika ditemukan pelanggaran di Perkantoran atau OPD (Oraganisasi perangkat daerah), maka kepala kantor dan Kepala OPD juga akan dikenai sanksi,” jelasnya.
Adapun untuk pemberlakuan sanksi administrasi tahap pertama ini, mulai diberlakukan pada 15 sampai dengan 28 Agustus besok. Akan tetapi, dilanjutkan untuk tahap kedua yang mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2020 nanti.
Rizzal menambahkan, tujuan diberlakukan sanksi administratif ini, sebagai upaya untuk pendisiplinan bagi seluruh warga, sebab kedisiplinan amat penting
dalam pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Sumedang di masa AKB.
“Sebelum pelaksanaan sanksi administratif ini juga, kita sudah gencar mensosialisasikan terhadap warga terkait Perbup 74 ini, yang harapannya semua warga dapat mematuhinya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tandasnya.