Sumedang, KORSUM – Mulai Besok Rabu 22 April 2020. Pemerintah Kabupaten Sumedang, resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari kedepan.
Dengan diberlakukannya PSBB tersebut, sejumlah aturanpun diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang selama PSBB.
Salah satunya adalah, mewajibkan bagi masyarakat untuk menggunakan masker jika beraktivitas diluar rumah. Selain itu bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1×24 jam. Harus melaporkan diri kepada petugas Satuan Tugas Rukun Tetangga Siaga Covid-19.
“Selama pemberlakuan PSBB juga, setiap orang juga wajib, Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Menggunakan masker di luar rumah dan juga Melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1×24 jam kepada Satuan Tugas Desa/Kelurahan Siaga Covid-19,” Kata Ketua Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri dalam siaran persnya di Gedung IPP Setda Sumedang, Senin (21/4).
Baca Juga : Pelanggar PSBB di Sumedang, Akan Ditindak Tegas
Selain itu, sambung Iwa, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau berita hoax.
Adapun pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi, pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan social dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Iwa menegaskan, Pemkab juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Terbitnya Peraturan Bupati Sumedang dimaksud, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
“Selama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, dilaksanakan pembentukan dan/atau optimalisasi Satuan Tugas Desa/Kelurahan Siaga Covid-19 (Relawan Desa/Kelurahan Lawan Covid-19) serta Satuan Tugas Rukun Warga dan Rukun Tetangga Siaga Covid-19 di Daerah Kabupaten,” ujarnya.
Iwa juga berharap, agar segenap warga masyarakat Kabupaten Sumedang
agar maklum serta melaksanakan seluruh imbauan dan anjuran dari pemerintah. Serta senantiasa berdoa kepada Tuhan YME memohon terhindar dari segala marabahaya dan wabah penyakit.