Sumedang, KORSUM – Memasuki sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak 283 orang terjaring Operasi Yustisi Tim Gabungan Gakkumlin Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang, dengan jumlah denda Administratif mencapai Rp 25,5 juta.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Rubiyanto menyampaikan dari hasil kegiatan operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kab. Sumedang, yang dimulai dari 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 9 Juli 2021, telah terjaring 283 orang atau pelanggar.
Para pelanggar yang telah di tindak sendiri, sambung Kapolres, yaitu dari baik para pengusaha yang masih membandel dengan membuka tokonya maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Penindakan dilakukan posko Bidang Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19, dengan jumlah 9 Posko yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumedang, serta Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Kapolres, Sabtu (10/7/2021).
Dengan masih banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha dan masyarakat sampai saat ini, kata Kapolres, menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat.
“Kami sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19, tetap tidak henti hentinya memberikan himbauan dan tindakan administratif kepada pelanggar prokes dan dengan dilakukan tindakan administratif agar membuat efek jera bagi masyarakat yang lainnya,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Kapolres, Polres Sumedang menghimbau agar masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak tidak keluar rumah dulu sebelum wabah Covid-19 masih berlangsung. Karena setiap harinya terus menunjukan peningkatan secara signifikan.
“Saat ini kasus harian Covid-19 di Sumedang terus meningkat, dimana pada hari kemarin saja orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Sumedang sebanyak 312 orang,” tandasnya.