Sumedang, KORSUM.ID – Hari ini, proses gugatan wanprestasi yang dilakukan mantan Direktur PDAM melalui kuasa hukumnya, terhadap PDAM Sumedang (tergugat) sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sumedang.
Tahapan dalam proses persidangan menurut kuasa hukum penggugat F. Zabbar Ahmad, SH mengatakan bahwa untuk acara proses persidangan baru tahap mediasi.
“Sidangnya ditunda seminggu untuk Mediasi, semua pihak minta dihadirkan. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda Mediasi, dengan pihak prinsipalnya harus hadir baik dari Penggugat maupun dari Tergugat,”singkatnya saat dikonfirmasi Korsum.id Kamis, 9/12/2021.
Sementara, Diwaktu bersamaan, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Hukum pada Perusahan Umum Daerah (Perumda) atau PDAM Sumedang, Doni Pringgadani,SE mengatakan bahwa pihak Perumda menghadiri proses perkara perdata atas undangan dari pihak Pengadilan Negeri Sumedang.
“Hari ini, kami sudah menghadiri atas undangan dari pihak Pengadilan Negeri Sumedang atas gugatan terhadap pihak Perusahan Umum Daerah (Perumda) Sumedang. Intinya kami akan mengikuti proses persidangan tersebut,”ungkapnya saat Diwawancarai media ini di ruang kerjanya.
Dalam proses tadi, kata Doni, pihak PDAM di dampingi juga oleh Bagian Hukum (Banhuk) pada Setda Kab.Sumedang.
“Pertemuan tadi belum menghasilkan apa apa, jadi akan di lanjutkan kembali proses mediasi minggu depan,” ucapnya.