BANYUASIN – Sidang Perdana pengeroyokan terhadap Deni Irawan, Wartawan adaberitanet.com, dengan terdakwa Asmiranda. Digelar di Pengadilan Negeri Suka Jadi, Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (2/6/2020) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sidang yang digelar secara Virtual ini dipimpin majelis hakim Silvi Ariani SH,. MH yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Suka Jadi, dengan Hakim anggota Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus SH dan Prita Sari SH. melayangkan beberapa pertanyaan pada saksi korban.
Indo Sapri selaku saksi korban menjelaskan kronologi kejadian bahwa benar terdakwa Asmiranda pertama kali menendang korban.
“Ketika speedboat menabrak ketek (perahu mesin) kami, terdakwa Asmiranda langsung menedang saudara Deni (korban-red), setelah korban terjatuh ke Sungai Musi disusul pelaku lainya Al dan Rn (DPO),” jelas Deni.
Kesaksian serupa di sampaikan Sarkowi bahwa, benar saat di tempat kejadian, terdakwa Asmiranda menendang korban hingga terjatuh ke Sungai Musi.
“Saya ada di satu perahu dengan korban, benar saya melihat ketika speedboat menabrak perahu yang kami tumpangi, terdakwa Asmi langsung menendang korban yang sedang mengambil dokumen video lokasi penambangan. Sangat jelas karena saya berada di ujung perahu dan tidak diapa – apakan oleh beberapa pelaku,” beber Sarkowi.
Majelis Hakim Silvi Ariani SH,. MH menanyakan keterdakwa apakah ada sanggahan dari keterangan saksi.
“Saudara terdakwa apakah ada sanggahan?”
Terdakwa membenarkan keterangan para saksi korban.
“Menerima dan tidak ada sanggahan pimpinan sidang,” jelas terdakwa
Pimpinan Sidang akhirnya mempersilakan para saksi meninggalkan lokasi sidang karena telah merasa cukup mengambil keterangan saksi.
Selang lebih kurang 10 Menit kemudian para saksi dipanggil kembali oleh pimpinan sidang.
“Mohon maaf para saksi untung belum pulang, karena terdakwa tidak begitu jelas mendengar penjelasan terkait kronologis kejadian dari saksi korban kami minta waktunya mendengarkan sanggahan terdakwa,” paparnya
Sidang akhirnya dilanjutkan mendengarkan sanggahan Asmiranda, bahwa dirinya bukan orang pertama yang turun, melainkan saudara Rn
“Bukan saya pertama turun dari speedboat tapi Rn,” sanggah terdakwa. “dan saya malah menolong saudara Indo sapri, setelah melerai untuk diamankan ke speedboat barulah menendang korban hingga jatuh ke sungai.
Indo Sapri menyanggah keterangan terdakwa bahwa tidak benar terdakwa berusaha menolong dirinya, tapi menurutnya Pak Saipul.
“Tidak bernar kalau terdakwa melerai, yang melerai dan menyuruh naik speedboat Pak Saipul, bukan terdakwa,” tegasnya.
Pimpinan akhirnya mempersilakan para saksi untuk meninggalkan ruang persidangan.
Pantauan Tim IWO Banyuasin, Korban Wartawan Media Online Deni Irawan turut diminta keterangan, sementara pihak terdakwa hadir dengan dua penasehat hukumnya.** (iwo)