Sumedang, KORSUM – Terbukti memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan penyekatan atau penutupan jalan, Polres Sumedang bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan menjadikan sistem Ganjil Genap menjadi strategi jangka panjang penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, seiring dengan pergeseran kebijakan pemerintah dari yang semula difokuskan pada mengejar herd immunity (kekebalan komunal) kearah optimalisasi disiplin prokes dan pembatasan mobilitas masyarakat melalui Gerakan 5 M dan memasifkan kegiatan 3T yang di paralelkan dengan kegiatan vaksinasi.
Untuk itu, sambung Kapolres, tentunya harus dipikirkan kebijakan jangka panjang yang bisa di terapkan untuk mengadopsi kebijakan tersebut.
“Kebijakan penutupan atau penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat adalah kebijakan yang berlaku jangka pendek (tidak permanen). Oleh karena itu, Pemkab Sumedang bersama Polres Sumedang mencoba strategi Ganjil Genap sebagai strategi jangka panjang penanganan Covid 19 yang akan menggantikan penyekatan atau penutupan jalan,” kata Kapolres, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kebijakan Ganjil Genap terbukti lebih efektif dan
dinilai memiliki beberapa kelebihan dibanding penyekatan / penutupan jalan.
Hal ini dibuktikan dengan analisa kuantitas kendaraan yang melalui jalur sebelum dan sesudah kebijakan ganjil genap dan dapat diadopsi sebagai strategi jangka panjang pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian, Sistem Ganjil Genap ini juga lebih humanis dibanding penutupan dan penyekatan jalan.
“Bila penutupan jalan dilakukan secara ketat maka gerobak pedagang kaki lima pun tidak bisa melewatinya, hal itulah yang membuat water barrier maupun police line untuk penutupan jalan selama ini tidak dibuat dari rantai ataupun portal besi oleh Polres Sumedang. Namun jika terus menerus dibiarkan dibongkar barrier penutupan/penyekatan jalan tersebut, maka hal itu akan berimplikasi negatif terhadap wibawa aturan pemerintah daerah,” ujar Kapolres.
Atas pertimbangan hal tersebut, kata Kapolres, maka dirasa perlu sebuah kebijakan yang dapat membiarkan gerobak pedagang kaki lima bisa lewat. Namun pembatasan mobilitas masyarakat tetap bisa dilakukan yakni kebijakan ganjil genap tersebut.
“Kebijakan Ganjil Genap ini juga dianggap bisa mengadopsi aturan PPKM level 3 dan 4 yang membolehkan rumah makan untuk menerima pengunjung dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan kebijakan penutupan jalan dirasakan sudah menjadi tidak sesuai untuk mengakomodir hal tersebut,” tuturnya.
Kemudian, secara logis kebijakan ganjil genap akan meningkatkan pendapatan dari pengemudi Ojek Online (Ojol), delman dan becak di tengah kota sehingga diharapkan membantu meringankan beban hidup mereka di masa pandemi.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya kebijakan ganjil genap juga akan mencerminkan kolaborasi aparatur pemerintahan yang solid. Karena dalam penegakkan aturannya dibutuhkan Kerjasama dari unsur TNI Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
“Kebijakan ganjil genap juga bisa dimodifikasi sebagai sebuah sarana wisata. Dimana masyarakat bisa menitipkan kendaraannya yang tidak bisa melalui jalur ganjil genap di kantung-kantung parkir yang telah di tentukan. Lalu pemerintah daerah menyiapkan Bis Tampomas untuk wara wiri di sepanjang jalur Tugu Bino kasih hingga Bundaran Alam Sari mengantar masyarakat tersebut selama pelaksanaan ganjil genap,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, kita jangan terjebak dengan perspektif sempit bahwa kebijakan ganjil genap selalu dikonotasikan sebagai sebuah kebijakan untuk mengatasi kemacetan di perkotaan.
Namun kebijakan ganjil genap yang dicoba diimplementasikan di Sumedang haruslah dilihat sebagai dari perspektif ikhtiar pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 melalui pembatasan mobilitas masyarakat dengan cara yang lebih humanis.