Soal Putusan MA Terkait Dengan BPJS Kesehatan, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Sumedang

H.Mulya Suryadi S,Pd Ketua Komisi III DPRD Sumedang

Sumedang, KORSUM – Dibikin pusing Soal Putusan MA warga Sumedang dan umumnya se-Indonesia terkait dengan pembatalan kenaikan biaya BPJS Kesehatan yang saat ini menjadi polemik ditengah-tengah wabah pandemi Covid-19. Meski sudah dibatalkan kenaikan tersebut oleh Mahkamah Agung kenyataannya masyarakat tetap membayar sesuai dengan putusan Presiden yang di tetapkan tanggal 1 Januari 2020.

“Kami sebagai DPRD Kabupaten Sumedang di Komisi III banyak sekali menerima pengaduan dari warga Sumedang terkait dengan kenaikan biaya BPJS Kesehatan tersebut, kami pun mengerti dan memahami dengan kondisi putusan dan aturan yang membingungkan masyarakat Sumedang. Disisi lain kenyataan nya biaya BPJS Kesehatan tetap naik, disisi lainnya putusan MA membatalkan kenaikan biaya BPJS Kesehatan,” ungkap Ketua Komisi III pada DPRD Kab. Sumedang H. Mulya Suryadi S,Pd.,M.Kom (H.Ute) saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Maka dari itu, kata H. Ute, semua keluhan warga Sumedang oleh pihak DPRD Kab. Sumedang di tampung dan akan di tindak lanjuti dengan segera, supaya ada jawaban yang memuaskan sebagai solusinya terkait dengan biaya kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.

“Setelah pihak komisi III mengkonfirmasi pihak BPJS Kesehatan Pusat, karena BPJS Kesehatan Cabang Sumedang tidak bisa memutuskan semua keputusan ada di BPJS Kesehatan Pusat. Hasilnya adalah pihak BPJS Kesehatan Pusat mengikuti aturan yang ada, putusan MA pun diterima nya, kenapa kenyataannya masih naik biaya BPJS Kesehatan? Karena Peraturan Presiden (Perpres) yang baru belum dikeluarkan oleh Presiden,” terangnya.

Ia melanjutkan, bagi peserta BPJS kesehatan yang sudah kadung membayar, maka hal tersebut akan di atur nanti setelah Perpres yang baru diterbitkan, apakah nanti menjadi saldo sebagai kelebihan bayar atau tidak dipungut iuran selama beberapa bulan, itu semua keputusannya menunggu dari Perpres yang baru.