Sumedang, KORSUM.id – Persoalan Sengketa lahan Desa Sukajaya VS Toga terus bergulir, berbagai upaya terus dilakukan, agar hak yang telah diambil seluas 1,1 hektar dari luasan yang tertuang di sertifikat induk 16,1 Hektar bisa kembali.
Sementara, didalam usulan permohonan Tanah Negara untuk Digunakan perumahan Korpri dan setelah direkomendasi oleh Gubernur Jawa Barat seluas 15 hektar bukan 16,1 Hektar yang tercantum Didalam sertifikat induk dan kenyataannya, tanah desa blok Pamunduran yang termasuk didalam sertifikat induk tersebut seluas 1,1 Hektar adalah tanah milik Desa Sukajaya.
Maka dari itu, DPRD Kabupaten Sumedang melalui Komisi I yang membidangi Kepemerintahan telah menerima surat dari Desa Sukajaya terkait dengan persoalan sengketa lahannya dengan Kampung Toga.
“DPRD Kabupaten Sumedang telah menerima surat dari Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan, dalam hal ini, DPRD Kabupaten Sumedang akan menyesuaikan jadwal audensi yang dimohonkan, karena saat ini terkendala dengan Covid-19,” jelas Ketua Komisi I Asep Kurnia saat dikonfirmasi Media ini, Kamis 19/3/2020.