Sudah 20 Tahun Sengketa Lahan Desa Sukajaya VS Toga Belum Selesai

Kantor Desa Sukajaya Sumedang Selatan

Sumedang, KORSUM.id – Kurang lebih Dua puluh tahun silam, lahan di wilayah Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, diminta untuk dibebaskan seluas 15 hektar diperuntukan untuk Perumahan Korpri yang direkomendasi oleh Bupati Sumedang era itu untuk dimohonkan kepada Gubernur Jawa Barat karena lahan tersebut berstatus Tanah Negara (TN).

Setelah Direkomendasi oleh SK Gubernur Jawa Barat Kala itu, peruntukan perumahan Korpri berubah menjadi wisata Toga dengan luasan lahan menjadi 16,1 Hektar yang tercantum Didalam sertifikat induk, tidak sesuai dengan pengajuan didalam SK Gubernur seluas 15 hektar.

Lahan yang di sengketakan yakni tanah milik Desa Sukajaya blok Pamunduran seluas 1,1 Hektar yang masuk didalam sertifikat induk. Kini lahan itu sudah di huni oleh warga terkena bencana yang direlokasi oleh Desa Sukajaya.

Atas hal tersebut, Dikonfirmasi Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan, Nenden Dewi Respati membenarkan, bahwa Desa Sukajaya akan terus berupaya mengambil hak nya sampai kapan pun juga.

“Terkait dengan tanah Desa Sukajaya seluas 1,1 Hektar itu yang diambil oleh pihak toga yang terbukti di dalam sertifikat induk seluas 16,1 Hektar Padahal didalam SK Gubernur hanya 15 hektar. Tanah desa yang diambil itu posisi nya ada di dusun Pamunduran sekarang sudah di huni oleh warga dampak bencana yang di relokasi,”jelasnya saat dikonfirmasi Jumat 13/3/2020 kemarin, diruang kerjanya.