Tanah dengan luàsan 1,1 Hektar tersebut sudah diambil sebagian oleh jalan. Pihak Desa Sukajaya tidak akan diam saja, karena memperjuangkan tanah tersebut sudah lima kepala desa hingga saat ini belum selesai juga, masih terkatung katung.
“Pihak Desa Sukajaya tidak akan menghalang halangi ketika nanti pihak toga akan menjual asal dengan satu syarat kembalikan lagi tanah desa yang luasan 1,1 Hektar tersebut.,”ujarnya.
Desa Sukajaya telah melayangkan surat ke BPN Sumedang perihal ketika pihak Toga akan menjual aset dan memproses sertifikat nya, dimohonkan untuk tidak dilayani karena lahan Toga masih bersengketa dengan pihak Desa Sukajaya.
“Kami hanya mempertahankan milik lahan Desa Sukajaya, sebagai dasarnya SK Gubernur, tinggal duduk bersama dan membahasnya, ini kan tidak. Setiap kami undang untuk bermusyawarah selalu tidak jadi, ini merupakan PR saya sebagai Kepala Desa Sukajaya untuk menyelesaikan persoalan yang sudah puluhan tahun,”ungkapnya.