Hukum  

Sumedang Bersih dari Rokok Ilegal: 9,6 Juta Batang Dimusnahkan!

Sumedang Bersih dari Rokok Ilegal

Sumedang, 20 Juni 2024 – Dalam gebrakan tegas melawan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Jawa Barat, bersama Bea Cukai Bandung dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, memusnahkan lebih dari 9,6 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras ilegal. Aksi ini merupakan puncak dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sinergi kuat antara aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kolaborasi dengan perusahaan jasa titipan juga berperan penting dalam menelusuri jaringan peredaran barang ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari periode Juli 2021 hingga Mei 2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp12 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pusat Pemerintahan Sumedang dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. “Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya mengamankan penerimaan negara dan memberantas praktik ilegal akan terus kami lakukan,” tegas Finari.

Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara berbagai instansi.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dan industri dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar Yudia.

Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.