Sumedang Manfaatkan DBHCHT untuk Perluas Jangkauan BPJS Kesehatan

Gedung IPP Sumedang

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk membiayai iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Langkah strategis ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, dr. H. Aceng Solahudin. Ia menekankan bahwa program kegiatan yang bersumber dari DBHCHT di Dinkes selalu dibicarakan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

“Setiap kegiatan yang dibiayai DBHCHT harus mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang DBHCHT,” jelas Aceng.

Lebih lanjut, Aceng mengungkapkan bahwa dana ini digunakan untuk membantu masyarakat miskin agar dapat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan BPJS Kesehatan dan memastikan akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Penggunaan DBHCHT untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan PBI merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya melalui akses kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau.