Sumedang, 31 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan butir obat terlarang pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kegiatan ini berlangsung di lokasi pembangunan gedung baru Kejari Sumedang di Jl. Prabu Gajah Agung.
Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) ini merupakan kegiatan rutin yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Kejari Sumedang dalam penanganan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana khusus dan umum yang ditangani selama Juli 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 848.000 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, sabu seberat 20,91 gram dari 7 perkara, ganja seberat 11,11 gram dari 3 perkara, 1.220 butir Tramadol, dan 750 butir Trihexyphenidyl 2 mg.
Selain itu, terdapat pula barang bukti lainnya seperti ponsel, jaket, tas, dan plastik dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kejari Sumedang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Bea Cukai dalam proses pengumpulan dan penanganan barang bukti ini.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Sumedang dalam memberantas peredaran barang ilegal dan obat terlarang di wilayah hukumnya.