KORSUM.ID – Pemda Kabupaten Sumedang menerima penghargaan sebagai Kabupaten Paling Informatif di Jawa Barat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat. Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal kepada Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman di Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/11/2023).
Kabupaten meraih nilai paling tinggi sebesar 99,68 poin berdasarkan hasil penilaian yang terukur. Tim Komisi Informasi Jawa Barat menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Parameter penilaian terdiri dari indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi, dan penyediaan informasi publik. Dalam proses penilaian, Komisi Informasi Jabar mengirimkan tim ke badan-badan publik. Monitoring pun dilakukan berdasarkan parameter yang ditetapkan.
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan, informasi bagi masyarakat adalah hak dan dengan informasi masyarakat bisa meningkatkan kualitas kehidupannya . “Bagi Pemda Sumedang memberikan informasi kepada masyarakat adalah kewajiban yang harus disampaikan untuk mendorong keterbukaan informasi publik,” katanya.
Menurut Herman, dengan diraihnya penghargaan tersebut, diharapkan dapat memicu Pemda Sumedang untuk semakin melayani masyarakat dalam mendapatkan informasi kapan saja dan dimana saja. “Ini menandakan, pengelolaan informasi di Sumedang sudah sesuai kebutuhan masyarakat untuk mengakses informasi kapan saja dimana saja. Semoga dengan keterbukaan informasi publik dan Sumedang sebagai Kabupaten Informatif pengelolaan informasi akan jauh lebih baik lagi tentu muaranya untuk kepentingan masyarakat,” kata Herman.
Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Barat Ijang Faisal menyampaikan, apresiasi atas lonjakan ketersediaan perangkat informasi yang hampir mencapai seratus persen. Menurutnya, semua ini berkat dukungan dari jajaran ASN Pemda Sumedang di bawah kepemimpinan Pj Bupati Sumedang dalam mendorong inovasi sehingga dapat menjadi contoh bagi Badan Publik di daerah lain. “Ini hal yang patut disyukuri, kemudian inovasi di Sumedang ini harus dilihat oleh Badan Publik di daerah lain. Keterbukaan Informasi Publik adalah kewajiban badan publik. Kalau masyarakat ingin informasi harus ada aksesnya dan Pemerintah atau badan publik menyediakan perangkatnya,” ujarnya.