Sumedang, KORSUM – Pemerintah Kabupaten Sumedang secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021 nanti, yang sebelumnya telah diberlakukan dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Adapun perpanjangan PSBB Proporsional tersebut, berdasarkan terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditunjukkan kepada para gubernur dan bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang No. 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 tanggal 25 Januari 2021.
“Bupati sudah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan PPKM atau PSBB Proporsional terhitung mulai hari ini (Selasa, 26 Januari 2021) sampai 8 Februari 2021 nanti,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Asep Taufiq, Selasa (26/1/2021) di ruang kerjanya.
Asep menuturkan, peraturan yang berlaku pada Kepbup tersebut secara garis besar tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya dan isinya sama dengan Instruksi Mendagri.
Hanya saja, dalam perpanjangan PSBB Proporsional ini, Pusat Perbelanjaan (Mall), minimarket dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dimana sebelumnya, hanya diperbolehkan buka sampai 19.00 WIB.
“Namun, berdasarkan Kepbup juga membatasi hanya 25 persen pengunjung kafe, warung makan dan restoran untuk makan di tempat dan lebih mengarahkan layanan pesan antar (delivery) dan dibawa pulang (take away) sesuai dengan jam operasional,” ucapnya.
Sementara untuk kerja di rumah atau Work From Home (WFH) masih 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Begitu juga dengan sekolah, pesantren dan lembaga pendidikan lainnya masih dilakukan secara on-line (dalam jaringan/daring).
“Jadi hingga saat ini, belum diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka di kelas. Dan untuk ASN masih WFH 75 persen,” ujarnya.
Sementara untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi. Kata Asep, bisa beroperasi 100 % dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian untuk Ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan jemaah 50 persen dari kapasitas tempat Ibadahnya.
“Kegiatan sosial budaya dan kegiatan fasilitas umum jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 14.00 WIB dan pukul 16.00 WIB dengan pengunjung 50 %. Sementara untuk transportasi umum, dilakukan pengaturan kapasitas sebanyak 50 % dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB,” kata Asep menegaskan.
Pada pelaksanaan PSBB Proporsional ini, Asep menambahkan, setiap orang yang melanggar ketentuan, akan diberi sanksi administratif sesuai Perbup No. 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19.
“Untuk jenis sanksi yaitu, denda administratif paling besar Rp. 100.000 sampai Rp. 500.000, Penghentian sementara kegiatan, Penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha, sampai pencabutan izin usaha,” tandasnya.