Jatinangor, KORSUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan sejumlah fungsi hotel di sejumlah Apartemen yang berada di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Penghentian tersebut, dikarenakan sejumlah Apartemen tersebut beralih fungsi menjadi hotel tanpa melalui proses izin. Adapun sejumlah Apartemen tersebut yaitu, Apartemen Taman Melati Jatinangor, Hotel City Edge di Awani Pondokan Studento Jatinangor dan Apartemen Easton Park Residence.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Deni Hanafiah, pihaknya sudah melakukan sidak ke sejumlah Apartemen yang diduga beralih fungsi menjadi hotel dengan didampingi oleh unsur DPMPTSP dan BAPPENDA.
Adapun hasil sidak di Apartemen Taman Melati Jatinangor terdapat hunian 758 unit, rencana untuk dipakai hotel 138 unit, dan yang sudah siap untuk hotel 55 unit.
“Karena kedapatan sebagai hunian sudah beralih fungsi jadi hotel, tim menghentikan kegiatan operasional Hotel tersebut. Selain itu pihak management akan mengnonaktifkan aplikasi pemasaran melalui online yang biasa digunakan para tamu hotel untuk memesan. Dan Manajemen Taman Melati juga mengaku sudah mengajukan permohonan perubahan fungsi untuk 138 unit menjadi hotel dgn resi penerimaan berkas dari DPMPTSP Kabupaten Sumedang,” ucapnya saat dikonfirmasi KORSUM, melalui sambungan teleponnya, Rabu (8/1).
Untuk Awani Pondokan Studento, sambung Bambang, terdapat dua management yakni Awani Pondokan dan City Edge. Dimana
Baca Juga : Empat Apartemen di Jatinangor, Dinyatakan Melanggar Peraturan Daerah
Awani Pondokan hanya menerima kost’an saja sedangkan untuk City Edge menyediakan fasilitas hotel.
“Kita menghentikan kegiatan Hotel City Edge yg berjumlah 15 Unit/kamar dan diketahui management juga belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sedangkan Awani Pondokan dokumen TDUP masih dalam proses,” ucapnya
Sementara Easton Park Residence Jatinangor sendiri, sebanyak ± 200 Unit dijadikan fungsi hotel, selain itu fakta dilapangan juga pihak Easton Park belum memiliki perijinan TDUP dan untuk IMB juga peruntukannya untuk Rusunami.
“Untuk pemasaran hotel easton park, melalui aplikasi pegipegi, tetapi dari pihak management belum pernah dimintai ijin untuk melakukan promosi di aplikasi. Dan pihak easton park sudah melakukan pertemuan dengan para pemilik unit yang berada di easton park,” ujarnya.
Bambang menambahkan, dengan adanya hasil sidang tersebut, pihaknya akan mengundang para pihak Management Apartemen yang diketahui mengalihkan fungsi Apartemennya menjadi Hotel pada Hari Senin (13/1) mendatang.
“Ada satu lagi Apartemen yang kita belum sidak, karena diduga juga beralih fungsi menjadi hotel,” tandasnya. **
Acep Sandi