Sumedang, KORSUM – Kementrian Agama RI Kabupaten Sumedang mengeluarkan Surat Edaran (SE) penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M di Tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dengan surat bernomor Nomor : B.9809/ KK.10.11/VII/BA.00.3/VII/2020, menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian RI terkait hal sama.
Kepala Bagian Humas Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang H. Hasan Bisri mengatakan, untuk pelaksanaan tata cara shalat Idul adha dan penyembelihan hewan qurban dalam penerapan AKB. Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementrian Agama RI No.18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020, untuk menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid19.
“Untuk itu, kami mensosialisasikannya melalui KUA Kecamatan, Penyuluh fungsional , Penyuluh Agama Islam, dan instansi lain, yang nantinya akan menyampaikan kepada masyarakat,” kata H Hasan Bisri saat dikonfirmasi KORSUM di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.