Sumedang, KORSUM.ID – Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) pada Neraca per 31 Desember 2019, menyajikan saldo Investasi Non permanen Dana bergulir sebesar Rp3.9 milyar lebih, saldo tersebut diantaranya adalah Dana Bergulir Paket Kredit Petani Usaha Kecil dan Koperasi (PAKEPUK).
Berdasarkan keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2003, dana bergulir PAKEPUK ditujukan untuk menunjang program Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Sumedang khususnya para petani dan pengusaha kecil, dan pemberdayaan serta disiplin kerja masyarakat untuk memenuhi segala usaha yang ekonomis dan dikelola secara baik.
Penyisihan dana bergulir PAKEPUK telah dilakukan pemeriksaan hasilnya nilai tunggakan dana bergulir sebesar Rp1.9 milyar lebih, seluruhnya telah dinyatakan macet dari dana bergulir sebesar Rp 3.9 milyar lebih.
Kaitan hal tersebut, dikonfirmasi Kepala Seksi Permodalan Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang Sri Rahayu membenarkan atas temuan BPK tersebut.
“Memang betul adanya temuan BPK terkait dengan PAKEPUK yang dimulai kegiatannya pada tahun 2003. Dan sebagian sudah pada mengembalikan, jadi pihak dinas hanya membantu dan memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik, terkait dengan anggarannya itu ada di Koperasi dan Bank,” jelasnya saat dikonfirmasi Senin (4/10/21) diruang kerjanya.
Berbagai upaya, kata dia, telah di lakukan untuk penagihan namun hasilnya tetap susah karena uangnya ada di masyarakat. Sementara, soal PAKEPUK terus muncul di temuan BPK, yang pada akhirnya BPKRI memberikan rekomendasi untuk penghapusan.
“Dari penghapusan yang di rekomendasi oleh BPK sampai sekarang masih belum diajukan karena persyaratannya belum lengkap. Tapi kami akan terus koordinasi dengan yang berkaitan agar segera di selesaikan persyaratan untuk segera diajukan,” jelasnya.