SUMEDANG, KORSUM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat pada hari Selasa (9/1/2024).
Rapat Paripurna tersebut tidak hanya membahas Raperda Penetapan Desa, tetapi juga mencakup beberapa agenda lain, seperti Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Penutupan Masa Persidangan, Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, Penyampaian Kinerja DPRD Tahun 2023, dan Pengumuman Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Pimpinan Rapat Paripurna dipegang oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang, Titus Diah, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, H. Sidik Jafar, S.E, dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag., M.M., bersama anggota dewan lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Penjabat Bupati Sumedang, Drs. Herman Suryatman, M.Si.
Sebelum Raperda Penetapan Desa ditetapkan menjadi Perda, dilakukan penyampaian laporan oleh Ketua Panitia Khusus Raperda Penetapan Desa, Dr. H. Dudi Supardi, S.T., M.M. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Raperda tersebut terdiri dari tiga bab dan enam pasal yang mengatur penyesuaian penulisan/ejaan empat nama desa serta perubahan nama satu desa.
Empat nama desa yang mengalami penyesuaian adalah Pasirengit menjadi Pasireungit, Kebon Cau menjadi Keboncau, Ganjaresik, dan Gunung Manik menjadi Gunungmanik. Sementara satu desa yang mengalami perubahan nama adalah Desa Sirnasari menjadi Desa Jatinunggal.
“Raperda ini sederhana, hanya terdiri dari tiga bab dan enam pasal. Untuk penyesuaian penulisan tidak ada kendala, namun perubahan nama dari Sirna Sari menjadi Jatinunggal memerlukan perhatian serius,” ungkap Dudi.
Setelah itu, Rancangan Keputusan DPRD Sumedang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Hubungan, Rd. Ida Marlaida, S.H., M.Si. Laporan Reses disampaikan oleh Anggota DPRD Sumedang, Dedih, S.Hut, sementara Laporan Kinerja DPRD 2023 disampaikan oleh Anggota DPRD Sumedang, Didi Suhrowardi, S.Sos.I.
Wakil Ketua DPRD, Titus Diah, mengumumkan jadwal reses yang akan dilaksanakan pada tanggal 19, 20, dan 21 Januari 2024 mendatang.