Banner Iklan kpu
Sosial  

Terdampak Pembangunan PLTA, 158 KK di Jatigede Minta Kejelasan Ganti Rugi

Sumedang,KORSUM – Sebanyak 158 orang warga pemilik lahan di Desa Karedok, Cipeles dan Kadujaya Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, hingga saat ini meminta kejelasan ganti rugi akibat terkena dampak pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA).

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Sumedang, Yudi Tahyudin Sunardja mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan belum selesainya persoalan ganti rugi terhadap 158 orang warga pemilik lahan di Desa Karedok, Cipeles dan Kadujaya yang terkena dampak pembangunan PLTA Jatigede.

“Penyelesaian pembebasan lahan ini sangat lamban. Padahal beberapa waktu lalu, kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Sumedang dan meminta semua unsur terkait untuk melakukan kroscek ke lapangan terkait proses pembebasan lahan tersebut,” kata Yudi kepada wartawan di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kab. Sumedang, Jum’at (16/10).

Pasalnya, sambung Yudi, hingga saat ini, pembahasan ganti rugi lahan milik warga tersebut masih terus berproses.

“Barusan, adalah agenda rapat koordinasi pambahasan ganti rugi untuk sebagian lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan PLTA Jatigede. Dan hasilnya akan digelar pertemuan selanjutnya dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait termasuk PLN Jawa Barat (Jabar),” ujarnya.

Saharusnya, kata Yudi, semua unsur terkait bisa merespon dengan cepat, terhadap persoalan yang tengah dihadapi warga terdampak pembangunan PLTA Jatigede ini. Mengingat, hingga saat ini, 158 warga pemilik lahan yang belum dibebaskan sangat menunggu kejelasannya.

“Persoalan ini, jangan sampai tidak ada tanggapan dari PLN, sebab kami akan terus memperjuangkan keinginan warga terhadap lahan yang belum terbebaskan itu,” kata Yudi menegaskan.

Kendati demikian, kami mengapresiasi positif itikad dari PLN yang menyatakan siap membayar sisa lahan milik warga Jatigede itu dengan catatan data dilapangan harus valid berdasarkan inventarisir dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Yudi menambah, perlu diketahui, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir telah meminta pihak terkait permasalahan pembebasan sisa lahan tersebut sesegera mungkin dapat diselesaikan.

“Padahal sebelumnya, Bupati Sumedang telah meminta secepatnya ditindak lanjuti apa yang menjadi hak warga, khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan PLTA Jatigede tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Sumedang, Agus Suyaman mengatakan, hari ini, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait pembebasan sebagian lahan di area PLTA Jatigede, dan rapat koordinasi lanjutan, rencananya akan digelar kembali minggu depan.

Pihaknya berharap, persolan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Intinya, kami berharap agar permasalahan ini tidak terus berlarut larut. Terlebih permasalahan itu telah terjadi selama bertahun tahun,” ujarnya singkat.