Diungsikannya kedua KK tersebut, sambung Ato, karena kondisi kedua rumah milik KK tersebut mengalami retak retak dan sudah tidak layak untuk ditempati.
“Selain itu juga ada dua rumah lainnya yang juga terancam akan bencana pergerakan tanah tersebut,” ujarnya.
Anto menambahkan, sebelumnya juga sudah ada kajian dari badan geologi di area tersebut masuk dalam Zona Merah atau kawasan bukan untuk pemukiman.
“Pihaknya sudah menghimbau kepada warga dusun Cibungur agar selalu waspada, apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Karena daerah tersebut rawan terjadi bencana pergerakan tanah,” pungkas Ato. **

