Sumedang, KORSUM – YS pelaku penusukan terhadap AR seorang satpam PT. Kaldu Kari Nabati (KARINA) Indonesia di Dsn. Bojong Bolang, RT 001 RW 001 Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung Kab. Sumedang, berhasil diciduk Satreskrim Polres Sumedang, Selasa (7/9/2021) malam.
Adapun modus penusukan yang dilakukan pelaku YS, karena kesal terhadap korban AR, pasalnya sering disepelekan oleh korban.
“Atas dasar itu, pelaku YS berniat untuk melukai korban. Kemudian datang rekan korban dan memberikan kabar kepada saudaranya bahwa kakak kandung korban AR telah mengalami penganiayaan oleh pelaku YS dan sekarang berada di RS. Cikopo,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut Eko mengatakan, pelaku YS menganiaya korban dengan cara menusukan senjata tajam berupa keris ke bagian perut sebelah kiri korban.
Atas kejadian tersebut korban menderita luka tusuk dibagian perut sebelah kiri yang mengakibatkan korban (AR) meninggal dunia.
Sedangkan pelaku sendiri, kata Kapolres dapat ditangkap dalam waktu 4 Jam setelah kejadian penusukan terjadi yaitu sekitar pukul 15.30 wib di Pos Jaga Gerbang Utama.
“Setelah dilakukan tes urin kepada pelaku (YS) didapati hasil positif menggunakan obat jenis psikotropika Methamphetamine,” ujar Eko.
Untuk pelaku, tambah Eko, dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Namun, setelah dilakukan tes urine dan terbukti positif mengkonsumsi obat psikotropika, dimungkinkan pelaku juga akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan obat psikotropika. Dan atas kejadian ini juga kami telah menyita sejumlah barang bukti,” kata Eko menegaskan.