Sumedang, KORSUM – Dalam rangka untuk menertibkan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Daerah Sumedang dan Pemerintah Desa Pawenang Kecamatan Jatinunggal, menyepakati pengukuran luasan lahan yang sudah dibayar oleh Pemda, yang ditandai oleh Patok batas lahan.
Dimana, sejak 2004 Pemda Sumedang sudah membayar Tanah Carik Desa Pawenang untuk lahan Kecamatan Jatinunggal, yang mana terkahir pembayarannya pada tahun 2009.
“Alhamdulillah, hari ini Pemda Sumedang dengan Pemdes Pawenang, dapat melakukan kesepakatan dan pengukuran lahan yang sudah di bayar oleh Pemda,” kata Kabag Pengelola Barang Daerah, Asep D. Darmawan, usai Rapat Pemantauan dan Pengamanan Barang Milik Daerah di Aula Kantor Desa Pawenang Kecamatan Jatinunggal, Kamis (24/9).
Dari total permohonan Pemda seluas 20.000 meter persegi, sambung Asep, hingga saat ini baru terbayar seluas 7.118 meter persegi. Sehingga masih ada 12.881 meter persegi yang masih memerlukan pembayaran.
“Ini adalah sebuah langkah baik, agar proses pencatatan barang milik daerah makin tertib. Dan sekarang sudah jelas batasnya, dan sudah jelas luasannya. Kemudian selanjutnya akan dilakukan pencatatan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Kecamatan Jatinunggal,” ujarnya.
Asep menuturkan, dalam proses pengukurannya, semula tanah milik pemda dialokasikan pihak desa meliputi tanah yang sudah dipakai oleh masyarakat. Kemudian ketika tim pengukur melakukan pengukuran, diperoleh data dilapangan, bahwa di tanah tersebut sudah berdiri rumah-rumah permanen, yang tentunya menyulitkan pemda untuk melakukan pemantauan.
Sehingga, dilakukan musyawarah dengan pihak Desa Pawenang, agar patok tanah milik pemda digeser ke batas jalan yang menghubungkan dengan Puskesmas Kecamatan Jatinunggal.
“Hasil musyawarah, alhamdulillah pihak desa mau menyepakati, karena selama ini masyarakat pengguna tanah tersebut sudah melalukan sewa dengan pihak Desa Pawenang,” tuturnya.
Adapun hasil pengukuran yang disepakati tersebut, kata Asep menambahkan, dari depan, batasnya adalah tembok pagar sampai ke selokan. Sehingga lapang upacara dan Rumah Dinas Camat termasuk lahan milik pemda. Adapun mulai dari jalan yang ke puskemas sampai koramil berbatasan dengan GOR.
“Dengan demikian ada beberapa bangunan pemda yang masih berada di tanah milik desa, seperti Puskesmas, TK PGRI, dan beberapa kantor UPTD. Dan mudah-mudahan ke depannya, sesuai dengan tuntutan desa Pawenang, Pemda Sumedang dapat mengalokasikan anggaran untuk penggantian tanah desa yang sudah terpakai tersebut,” kata Asep menegaskan.