Hukum  

Tim Gabungan PPKM Darurat Sisir Wilayah Cimanggung

KORSUM.ID – Tim Gabungan PPKM Darurat telah menyisir dengan berpatroli dalam upaya Penegakan Hukum dan Pendisiplinan di Wilayah Kecamatan Cimanggung, sekaligus Sosialisasi perbup No. 69 Tahun 2021 serta Penegakan Hukum dan Pendisiplinan.

“Dari mulai masuk wilayah Kecamatan Cimanggung dan sekitarnya setelah diedukasi selama PPKM tidak ada kegiatan jual beli atau tutup. Pada saat melakukan gelar sanksi administratif terdapat 19 orang pelanggar dengan jumlah denda Rp.1.230.000,” kata Kabid PPUD pada Sat Pol PP Kab.Sumedang Yan Mahal Rizzal saat dikonfirmasi Selasa 13/7/21.

Dikatakan Rizzal, Bahwa sebagaimana diketentuan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 sudah dijelaskan secara tektual akan sektor esensial dan kritikal.

“Dalam faktanya masyarakat belum paham akan kedua istilah tersebut, yang masih beranggapan bahwa usahanya masih boleh buka dimasa PPKM Darurat ini, bahkan kata salah satu pengusaha counter hp sekaligus penjual pulsa yang merupakan penunjang untuk telekomunikasi,” katanya.

Dilapangan, lanjut dia, adanya teman yang masih buka dan tidak ditutup sementara diusaha tersebut, dilain tempat ada juga yang sudah tutup, untuk itu kepada petugas dan pemerintah berikan batasan dan pemahaman akan kegiatan mana saja yang harus tutup sementara dan diperbolehkan buka, termasuk di jam operasional.

“Setiap ketentuan itu, dianggap semua warga Sumedang mengetahui begitu pula dengan PERDA apabila sudah diberita daerahkan telah sah dan berlaku, jadi semua pihak dianggap mengetahuinya. 0leh karena itu mari bersama-sama untuk senantiasa mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih diwilayah telah dibentuk satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, RW dan RT, semua berperan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid 19 serta untuk memdisiplinkan warga masyarakat,” jelasnya.

Namun alangkah baiknya, kata dia, supaya cepat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat diberikanlah penjelasan atau bahasa yang mudah dimengerti atas klasifikasi tersebut (penyederhanaan bahasa), dengan demikian diharapkan adanya peningkatan kesadaran diri untuk bersama sama mentaati peraturan dan melaksanakan ketentuan yang berlaku.

“Keberhasilan menekan penyebaran dan pencegahan Covid-19 serta pendisiplinan harus adanya kebersamaan frekwensi dari berbagai pihak, dalam hal permasalahan tersebut dan solusi atas dampak dari PPKM Darurat agar mernah tumaninah,” pungkasnya.