SKPD  

Tingkatkan PAD, Bappenda Sumedang Pasang Alat Rekam Data Transaksi di Sejumlah Rumah Makan

Sumedang, KORSUM – Sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Restoran, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, mulai memasang alat
rekam data transaksi atau
smart cashier di sejumlah rumah makan.

Smart cashier sendiri, dipasang di tempat pembayaran untuk merekam data transaksi di Rumah makan. Melalui alat ini Bappenda akan menghitung nilai pajak yang harus dikeluarkan oleh rumah makan.

Plt Kepala Bappenda Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si., mengatakan, pemasangan alat smart cashier merupakan salah satu upaya Bappenda Sumedang untuk terus meningkatkan PAD, salah satunya dari sektor pajak restoran.

Saat ini, sambung Rohan, ada 10 alat smart cashier yang telah siap untuk dipasang di sejumlah rumah makan.

“Pada tahap awal ini, Bappenda telah menyiapkan 10 unit alat smart cashier,” kata Rohana, Senin 27 September 2021 kemarin.

Rohana menuturkan, sepuluh smart cashier ini, rencananya akan dipasang di sejumlah restoran yang tersebar di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Sumedang kota, Tanjungsari dan Jatinangor.

Adapun rumah makan yang dipasang alat smart cashier ini, merupakan rumah makan yang telah tercatat dan memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

“Sejauh ini Rumah makan yang sudah dipasang alat smart cashier, yaitu antara lain Sari kedelai Jatinangor, Kampung Jarami Tanjungsari, Pesona Taman Puspa Tanjungsari dan Rumah Makan Ponyo,” tutur Rohana.

Sedangkan untuk enam alat sisanya, rencananya akan dipasang secara bertahap, dengan target pemasangan selesai Minggu ini.

Dengan dipasangnya mesin kasir pintar seperti ini, tambah Rohana, secara otomatis semua transaksi di rumah makan bersangkutan nantinya akan terekam dalam alat smart cashier.

Sehingga, Bappenda nantinya akan bisa lebih mudah melakukan penghitungan nilai pajak yang harus dibayar oleh pengelola rumah makan.

“Alat ini fungsinya untuk memudahkan Bappenda dalam melakukan penghitungan nilai pajak. Serta untuk mengindari terjadinya potensi kebocoran nilai pajak,” kata Rohana menegaskan.