Sumedang, KORSUM – Berawal dari transaksi COD (cash on delivery) yang dilakukan di daerah Jatinangor. Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan 6 pria yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu melalui jaringan Media sosial (medsos).
Dari ke enam pengedar tersebut,
Satnarkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8,14 Gram Jenis Satu.
Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni mengatakan, ke 6 pengedar sabu yang berinisial TSM, IL, AS ditangkap oleh Satnarkoba, merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari wilayah sumedang dan dikembangkan ke wilayah Cicalengka, Kab. Bandung.
Sementara, 3 orang pengedar lainnya yang berinisial ARK, YS dan JR di tangkap di wilayah kota Bandung pada hari Sabtu (23/10/2021).
“Dari ke 6 pengedar itu, disita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan cicalengka sebanyak 1,47 gram dan dari wilayah kota bandung sebanyak 6,67 gram,” ujar Asep kepada sejumlah wartawan, saat Expose pengungkapan kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sumedang di Ruang Tribata, Selasa (26/10/2021).
Adapun modus Operandi dari pelaku, sambung Asep, yaitu saling berkomunikasi melalui mediasosial dan selanjutnya melakukan transaksi melalui COD untuk mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Dari para tersangka, anggota berhasil mendapati satu paket sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna putih serta satu buah pipet kaca,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, tambah Asep, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 milyar.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet dan tiga unit handphone berbagai merk,” ucap Asep.