SUMEDANG, 12 Nopember 2024 – Dalam rangka mencegah potensi sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk memaksimalkan peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang, Riyan Saefurohhman, menyatakan bahwa PTPS memiliki peran penting dalam mencegah potensi pelanggaran dan sengketa yang bisa saja berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Fungsi dan peran PTPS sangat penting. Jika potensi masalah dan pelanggaran dapat dicegah oleh PTPS, maka objek yang dapat dijadikan dasar gugatan akan semakin minim,” ungkap Riyan dalam kegiatan Evaluasi dan Proyeksi Potensi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa di Hotel Kencana, Selasa, 12 November 2024.
Lebih lanjut, Riyan menekankan pentingnya PTPS dalam menjaga kualitas setiap tahap Pilkada 2024. “Kami berupaya agar PTPS dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan optimal untuk memastikan proses Pilkada berjalan berkualitas,” tambahnya.
Untuk memastikan peran PTPS berjalan efektif, Bawaslu Sumedang memperkenalkan kepada Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) tentang aspek-aspek pengawasan yang harus mereka perhatikan, mulai dari masa tenang, persiapan dan proses pemungutan suara, hingga tahap penghitungan dan pasca-penghitungan suara.
Bawaslu juga membekali Panwascam dengan pengetahuan mengenai potensi masalah dan kerawanan yang bisa muncul di setiap tahap Pilkada. Selain itu, mereka juga dibekali dengan standar teknis pengawasan dan administrasi pelaporan agar dapat menjalankan tugas dengan profesional.
“Bahan-bahan yang kami sampaikan kepada Panwascam ini nantinya akan diteruskan dalam rapat teknis PTPS di tingkat kecamatan,” jelas Riyan. Ia berharap seluruh anggota Panwascam dapat menyerap informasi ini dengan baik sehingga mereka memahami teknis pengawasan yang harus dilakukan.
Dengan pemahaman ini, Riyan yakin Panwascam dapat membimbing PTPS untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa Pilkada sejak awal.
“Dengan pengawasan yang ketat mulai dari tingkat PTPS, kami optimistis potensi pelanggaran dan sengketa dapat diminimalkan,” pungkasnya.