SUMEDANG, 24 September 2025 – Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menerima audiensi Perkumpulan Pengusaha Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang di ruang rapat wakil bupati. Pertemuan ini membahas sinergi pemerintah daerah dengan pelaku usaha tembakau untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dorongan Sinergi Pemerintah dan Pengusaha
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Fajar menegaskan pentingnya mendengar langsung masukan dari pengusaha agar kebijakan pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
“Saya harap dari audiensi ini ada hasilnya. Saya minta rekan-rekan tembakau menyampaikan kesulitan yang dialami agar segera ditindaklanjuti. Saya juga akan ikut memonitor perkembangan ini,” ujarnya.
Fajar menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha tembakau yang dinilai memiliki kontribusi nyata bagi daerah, baik melalui pajak dan cukai maupun pemberdayaan masyarakat sekitar. “Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pengusaha. Mohon maaf apabila pelayanan pemerintah daerah masih ada kekurangan. Kami terus berupaya agar kesejahteraan masyarakat Sumedang semakin meningkat,” tambahnya.
Kontribusi DBHCHT untuk Daerah
Sektor tembakau memiliki peran strategis bagi Sumedang, salah satunya melalui DBHCHT yang menjadi sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan. Wabup menekankan, dana tersebut harus dioptimalkan agar manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Keberadaan pengusaha tembakau lokal turut menopang keberlangsungan sektor ini. Oleh karena itu, Fajar menilai perlu ada komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha agar pemanfaatan DBHCHT semakin efektif.
Persoalan Perizinan Jadi Sorotan
Dalam audiensi, para pengusaha menyampaikan keluhan terkait perizinan usaha yang dianggap menyulitkan. Menanggapi hal itu, Wabup Fajar menegaskan perbedaan antara perizinan yang diperketat dan dipersulit.
“Kalau perizinan diperketat, maka harus diiringi dengan pendampingan agar para pengusaha tidak merasa dipersulit,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi perizinan memang diperlukan untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan. Namun, mekanisme tersebut harus tetap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta dunia usaha.
Pendampingan untuk Kemudahan Administrasi
Untuk menjawab keluhan pengusaha, Wabup Fajar meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan pendamping yang bertugas membantu pelaku usaha mengurus proses administrasi. Dengan demikian, hambatan birokrasi bisa diminimalisasi dan pengusaha tetap memiliki kepastian hukum.
“Perizinan bukanlah filter untuk menentukan boleh atau tidaknya usaha berjalan, tetapi merupakan bentuk pelayanan pemerintah yang harus memberi rasa nyaman bagi masyarakat,” tegas Fajar.
Langkah pendampingan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sumedang, khususnya bagi sektor tembakau yang menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Harapan ke Depan
Audiensi antara pengusaha tembakau dan pemerintah daerah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memperkuat kerja sama strategis. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, sektor tembakau di Sumedang diharapkan semakin berkembang, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi yang dibangun juga diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Melalui kolaborasi, baik dalam regulasi maupun pemberdayaan masyarakat, sektor tembakau dapat terus memberikan manfaat jangka panjang bagi Sumedang.

