Wajib Tahu! Penerapan Denda dan Sanksi Sosial di Sumedang Tinggal 6 Hari Lagi

Denda Tidak Memakai Masker

Sumedang, KORSUM – Dalam rangka pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Sanksi tersebut akan diberikan, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp.100 – 150 ribu atau hukuman kerja sosial.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri mengatakan, penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu bagi yang sedang pidato, makan dan minum, olah raga kardio tinggi dan sedang sesi foto sesaat.

“Jadi, pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata Iwa dalam siaran pers perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Selasa (21/7).

Jelang diberlakukannya tilang bagi yang tidak memakai masker di tempat umum, sambung Iwa, pihaknya terus mengingatkan agar masyarakat lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

“Untuk menjadikan daerah Kab. Sumedang yang aman dari Covid-19 itu ada kuncinya. Dimana pengawasan Pemkab terkait penegakan protokol
kesehatan, kedisiplinan masyarakat serta visi bersama bahwa daerah yang sehat maka masyarakat akan lebih produktif dan kompetitif,” ucapnya.

Baca Juga : Kejari Sumedang Musnahkan, Ratusan Gram Narkoba dan Miras

Iwa mengingatkan, saat ini Covid-19 belum selesai. Untuk itu masyarakat harus tetap waspada, selalu memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Keberhasilan menekan angka infeksi Covid-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini,” tandasnya.

Sebelumnya Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, Pemkab Sumedang, akan segera menyusun regulasi terkait penerapan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang diambil oleh Provinsi Jawa Barat.

“Tentunya sebagai bagian dari Jawa Barat, kita akan menjalankan kebijakan Gubernur yang akan menerapkan denda bangi masyarakat yang tidak memakai masker, yang akan mulai dilaksanakan pada 27 Juli mendatang,” kata Doni Ahmad Munir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.