Sumedang, KORSUM – Warga Sumedang yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Daerah Kabupaten Sumedang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sumedang tertanggal 16 April 2020 dengan nomor : 443/KEP.197-HUK/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dalam SK Bupati dimaksud, pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Sumedang, dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Ketua Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri dalam siaran persnya di Gedung IPP Setda Sumedang, Senin (20/4).
Untuk itu, sambung Iwa, bagi masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Daerah Kabupaten Sumedang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pada kesempatan ini juga, kami sampaikan klarifikasi atas siaran pers hari kemarin yang menyebutkan 2 orang warga Kecamatan Tanjungsari bekerja di PT Kahatex teridentifikasi Covid-19. Dimana yang benar adalah 2 orang dimaksud berdomisili di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Untuk itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila atas kesalahan dimaksud telah menimbulkan keresahan khususnya bagi warga Kecamatan Tanjungsari,” kata Iwa menegaskan.