Waspada! Kasus Covid-19 di Sumedang Tembus 122 Orang Hari Ini

Sumedang, KORSUM – Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang meningkat tajam pada hari ini. Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang terdapat penambahan kasus 122 kasus baru yang tersebar di 16 Kecamatan pada Selasa 29 Juni 2021 ini.

Sehingga, dengan bertambahnya 122 kasus pada hari ini, total kasus Covid-19 yang dalam perawatan mencapai 219 orang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri dalam siaran persnya yang diterima KORSUM, Selasa (29/6/2021) malam.

Adapun dari 16 kecamatan yang pada hari terjadi penambahan kasus Covid-19, sambung Iwa, yaitu Rancakalong 1orang, Sumedang Selatan 3, Darmaraja 1, Cimanggung 1, Paseh 1, Situraja 1, Sumedang Utara 3, Buahdua 1, Tanjungkerta 9, Tanjungsari 1, Pamulihan 20, Jatigede 16, Surian 15, Ujungjaya 16, Situraja 31 (inout) dan Cisitu 2 (inout).

“Hari ini juga ada 52 orang terkonfirmasi sembuh/selesai isoman yaitu dari, Darmaraja 1, Paseh 1, Cimanggung 1, Jatinangor 1, Pamulihan 5, Tanjungsari 31, Cisitu 4, Buahdua 2 dan Tanjungkerta 2 orang. Dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara untuk total jumlah kasus Covid-19 di Sumedang hingga hari ini, kata Iwa, yaitu mencapai 5.569 orang, dengan rincian dalam perawatan atau isolasi sebanyak 219, Sembuh: 5.321 orang dan yang dinyatakan meninggal dunia mencapai 151 orang.

“Untuk itu, kami menghimbau agar tetap Waspada, Selalu gunakan masker, Jaga Jarak, hindari kerumunan dan Rajin Cuci Tangan dengan air mengalir,” ujarnya.

Iwa menambahkan, sebagai upaya pengetatan terhadap pengendalian penyebaran Covid-19 yang kini terus mengalami lonjakan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Kemudian alam Perbup tersebut terdapat beberapa perubahan dari Perbup No. 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.

“Seperti aktivitas pesantren yang sebelumnya bisa dilaksanakan secara Luring (luar jaringan) dengan Prokes yang ketat. Namun kali ini semuanya harus dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan),” ujarnya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti pernikahan dan khitanan, tambah Iwa, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti dan tidak ada prasmanan.

“Kalau sebelumnya jumlah yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Dalam PPKM sekarang dibatasi hanya 50 orang, dan tidak ada resepsi serta diawasi oleh Satgas setempat,” tandasnya.