Waspada Penipuan BSU, Kemenaker: Cek Informasi Hanya di Situs Resmi

KORSUM.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kemenaker menegaskan, semua informasi resmi terkait BSU hanya tersedia di situs bsu.kemnaker.go.id.

“Jika bukan dari laman tersebut, bisa dipastikan itu tautan palsu,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah situs mencurigakan yang diduga kuat sebagai modus phishing—penipuan siber yang menyamar sebagai lembaga resmi demi mencuri data pribadi. Salah satu contoh yang ditemukan adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang secara visual menyerupai situs Kemenaker.

Menurut Sunardi, pelaku memanfaatkan tampilan mirip laman resmi untuk menipu calon penerima BSU. Data yang dikumpulkan bisa disalahgunakan untuk kejahatan digital seperti pencurian identitas dan penyalahgunaan rekening.

Lewat kanal media sosialnya, Kemenaker telah memberikan peringatan sejak pekan lalu agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan tawaran bantuan pencairan dari pihak yang tidak dikenal, apalagi jika meminta data pribadi atau mengarahkan ke tautan tak resmi.

Sunardi mengimbau masyarakat yang belum menerima BSU untuk tidak panik, karena pencairan masih dilakukan secara bertahap. Ia meminta masyarakat memastikan data kepesertaan dan nomor rekening tetap aktif serta secara rutin mengecek status bantuan di laman resmi.

“Selalu verifikasi informasi sebelum percaya, terutama yang berhubungan dengan program bantuan pemerintah,” tegasnya.

Program BSU 2025 menyasar pekerja formal bergaji maksimal Rp 3,5 juta yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima subsidi dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp 300.000. Pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 ke rekening penerima atau melalui Pos Indonesia jika penerima tidak memiliki rekening aktif. Penyaluran dana dilakukan setelah melalui proses verifikasi berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mencatat, hingga awal Juli 2025, bantuan telah tersalurkan kepada 8,3 juta orang atau sekitar 48 persen dari total target 17 juta penerima. Untuk mempercepat distribusi, pemerintah bekerja sama dengan bank-bank Himbara serta Pos Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari, menilai proses pencairan masih terlampau lambat di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Ia mendorong Kemenaker untuk mencari cara mempercepat proses verifikasi tanpa mengorbankan akurasi.

“Verifikasi memang penting, tapi jangan sampai birokrasi memperlambat bantuan. Bisa saja cukup menggunakan slip gaji dan perjanjian kerja sebagai acuan,” kata Haryani.

Ia juga menyarankan pemerintah mengembangkan sistem informasi bantuan yang lebih aman dan mudah diakses. “Sudah saatnya Kemenaker menghadirkan aplikasi resmi yang bisa diunduh di Google Play atau App Store, agar masyarakat tidak lagi terjebak situs palsu,” tambahnya.