Akibat Pendemi Covid 19, Anggaran DAK Untuk Kabupaten Sumedang Gagal Dikucurkan

Sumedang, KORSUM – Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) dari pusat untuk Kabupaten Sumedang tahun 2020 untuk saat ini di hentikan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementrian Keuangan.

“Surat dari Kementrian Keuangan yang turun pada hari ini, Jumat (17/3/2020) dihentikan dulu terkait dengan kucuran anggaran DAK dari pusat. Yang masih bisa di serap untuk anggaran DAK di Kabupaten Sumedang di bidang Pendidikan dan Kesehatan saja,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Sumedang H. Uus Sundawan saat dikonfirmasi Media ini diruang kerja.

Hanya bidang Pandidikan dan bidang Kesehatan yang bisa di serap untuk Kabupaten Sumedang sebesar Rp.138,050,236,000.00.

“Anggaran DAK Fisik diluar bidang Pendidikan dan bidang Kesehatan sebesar Rp.53,175,316,000.00 yang tidak bisa di serap oleh Pemkab Sumedang sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan, karena saat ini pusat pun memerlukan untuk penanggulangan pendemi Covid 19,” jelasnya.