Desa  

Asap Berbau Gas di Desa Jembarwangi, Masuk Kategori Berbahaya

Kota, KORSUM – Rembesan asap berbau gas yang muncul secara tiba-tiba dan  sempat menghebohkan Warga Dusun Cirendang, Desa Jembarwangi Kecamatan Tomo, ternyata mengandung komposisi unsur-unsur yang membahayakan.

Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Pusat Survey Geologi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan alat gas detektor drager x-am 7000, menunjukan gas  tersebut mengandung 5 unsur senyawa kimia, yaitu, CH4, CO2, H2S2, SO2, dan CO.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, langsung menindaklanjuti temuan tersebut sekaligus merespon laporan dari warga Desa Jembarwangi dengan mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan.

Menurut Kepala DLHK Kabupaten Sumedang Yosep Suhayat mengatakan, adanya rembesan gas menimbulkan kekhawatiran warga sehingga mereka menyampaikan pengaduannya kepada kami.

“Kami merespon pengaduan tersebut dan langsung menunjuk tim untuk melakukan verifikasi lapangan”, ujar Yosep.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Fery Satria mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi munculnya rembesan asap tersebut. Dan bau gas tercium dari jarak kurang lebih 10 meter dari titik kemunculan rembesan asap.

“Diduga gas tersebut berasal dari lapisan tanah yang mengandung batu bara yang terbakar  karena permukaan tanah yang sudah mencapai titik api,” ucapnya saat dikonfirmasi KORSUM.ID, Senin (6/1).

Adapun sumber kemunculan gas, sambung Fery, berada di sisi tebing jalan Desa dengan kedalaman mencapai ± 30 meter. Dimana jaraknya tidak jauh dari pemukiman penduduk, dengan jarak ± 350 meter.

“Saat ini  dilokasi kejadian sudah dipasang sepanduk larangan untuk mendekati lokasi tersebut, hanya saja belum ada upaya lebih lanjut untuk menangani temuan tersebut”, ujar Fery.

Atas hasil verifikasi lapangan  tersebut, tambah Fery, pihaknya sudah membuat hasil laporan dan telah  diserahkan ke Bupati  untuk penanganan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumberdaya mineral merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Meskipun demikian, upaya antisipasif perlu disiapkan untuk menghindari terjadinya dampak yang tidak diharapkan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Sehingga penemuan seperti ini perlu diketahui oleh pimpinan daerah.” tandasnya. **

Acep Sandi