Kebijakan Listrik Gratis, Ini Kata Manager PLN UP3 Sumedang

Iwan Fuzi Darmawan sebagai Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Sumedang

Sumedang, KORSUM – Terkait kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Tentang tarif listrik, bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April sampai Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen.

Dalam hal tersebut, segera disikapi oleh pihak PLN Pusat karena hal itu
merupakan perintah dari seorang Presiden RI. Tidak lama lagi, menunggu proses PLN Pusat untuk juklak dan juknisnya akan segera direalisasikan ke daerah termasuk di Kabupaten Sumedang.

Dikatakan oleh Iwan Fuzi Darmawan sebagai Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Sumedang bahwa pihak PLN UP3 di Sumedang sedang menunggu proses dari PLN Pusat.

“Benar, bahwa listrik gratis selama tiga bulan 450 VA sesuai dengan perintah dari Presiden RI. Tetapi, gratis tersebut untuk R1 artinya kebutuhan rumah tangga daya 450VA yang bersubsidi dan kelompok 900VA bersubsidi juga. Data yang bersubsidi tersebut kami dapatkan dari Dinas Sosial, jadi soal pembayaran listrik selama tiga bulan itu benar gratis,” ungkap Iwan saat dikonfirmasi Media ini, Rabu 2/3/2020 diruang kerjanya.

Ia melanjutkan, pihak PLN UP3 Sumedang sedang menunggu proses dari PLN Pusat, dan untuk petunjuk teknisnya (Juknis) pihak PLN UP3 Sumedang belum menerimanya.

“Jadi dengan Juknis tersebut akan ada pengaturannya, benar bahwa yang 900VA mendapatkan subsidi 50% dan soal yang pasca dan prabayar belum ada petunjuknya, jadi kesimpulannya tinggal menunggu dari PLN Pusat untuk saat ini dan itu tidak akan lama lagi segera terealisasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan Iwan, pihak PLN UP3 Sumedang tetap mengingatkan bagi masyarakat yang masih menunggak sebelum wabah Pandemi Covid 19 pembayaran listrikya untuk segera di lunasi karena tidak lama lagi akan gratis tiga bulan pembayaran. Menunggak pembayaran listrik sudah jelas aturannya dan diperkuat dengan himbauan Bupati Sumedang.