Hukum  

Jadi Tersangka Kasus Illegal Logging, Akhirnya Macan Ditangkap Polres Sumedang

Sumedang, KORSUM – MS alias Macan (37) tersangka kasus illegal logging asal Dusun Pajagan Desa Pajagan Kecamatan Cisitu ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, setelah melakukan menebang pohon secara ilegal di Petak 12A1 RPH Keredok Blok Gunung Cangkuang Kecamatan Jatigede, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, Macan melakukan penebangan kayu jenis Sonokeling dan Sonobrit di dalam kasawan hutan di Petak 12A1 RPH Keredok Blok Gunung Cangkuang Kecamatan Jatigede, tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.

Adapun kayu yang ditebang oleh Macan berjumlah 34 batang log kayu Sonokeling dan 36 batang log kayu Sonobrit dengan menggunakan gergaji mesin Sinso pada Bulan 30 Juli 2020 lalu.

“Setelah menebang pohon itu, tersangka kemudian mengangkutnya dengan mobil Truck sewaan dengan Nopol : Z-8507-AB yang dikendarai oleh saudara IW,” kata Kapolres saat Expose terkait Tindak Pidana Illegal Logging di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis (3/12).

Kapolres menuturkan, Macan diamankan pada hari Senin, 30 November 2020 lalu di Mess Pegawai Perkebunan Pisang Blok HGU Desa Amis Kecamtan Cikedung Kabupaten Indramayu.

Kemudian atas perbuatannya tersebut, Macan dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat Satu tahun dan paling lama Lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 Miliar. Atau Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda Rp. 5 Miliar.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 34 batang log kayu Sonokeling berbagai ukuran, 36 batang log kayu Sonobrit berbagai ukuran, 1 unit kendaraan mobil Truck merk Mitsubishi FE 349 Light Truck warna Kuning Tahun 2000 Nopol : Z-8507-AB berikut Kunci Kontak dan STNK atas nama SRN, 1 lembar Surat keterangan dari Desa Keredok dan 1 lembar SPPT PBB,” tandasnya.