KKI Gugat Kemenkominfo dan Tokopedia Rp. 100 M

David Tobing (foto dari internet)

Jakarta-Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) gugat Menteri Komunikasi Dan Informatika RI selaku Tergugat I dan PT Tokopedia, selaku Tergugat II yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Pendaftaran Online : PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

Ketua KKI, David Tobing mengatakan gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online tokopedia.cim yang diduga memperjualbelikan melalui internet.

“Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, “data pribadi” didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya,” ujar David, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Dijelaskan pemerhati hukum konsumen ini sesuai peraturan hukum bisa ditelisik pada Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Karena itu KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menkominfo dan PT Tokopedia. Lantaran KKI selaku penggugat menerima pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun.

“Data pribadi tersebut berupa user id email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari,” tutur David.